Sragen (Espos)--Warga Kebakkramat, Karanganyar berinisial FA, 30, dibekuk jajaran Polres Sragen lantaran membawa narkoba jenis sabu-sabu (SS) sebanyak dua paket.
Penangkapan FA di jalan Desa Ngarum, Kecamatan Ngrampal, Rabu (6/10) pukul 16.00 WIB tersebut didasarkan pada informasi warga.
Dia ditangkap saat mengendarai sepeda motor jenis Mio di jalan desa itu. Kamis (7/10) kemarin, pelaku pembawa SS tersebut menjalani pemeriksaan urine di Laboratorium Forensik (Labfor) Semarang.
Untuk melaksanakan pengembangan kasus lebih lanjut, FA selanjutnya akan ditahan di Maporles Sragen.
Kapolres Sragen, AKBP IB Putra Narendra, melalui Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas, AKP Mulyani menjelaskan pelaku pembawa dua paket SS harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
tsa