Babe terbukti melanggar pasal 340 junto 365 ayat 1 KUHP.
“Mengadili dan menyatakan bahwa tindakan Baekuni alias Babe telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Untuk itu menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup,” ujar Hakim Ketua Mahfud di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/10).
Meski tidak ada hal yang meringankan atas dakwaan itu, namun vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut hukuman mati.
Sementara hal-hal yang memberatkan, seperti diucapkan hakim, adalah terdakwa Babe telah terbukti membunuh 4 anak pengamen jalanan dan memotong tubuh korban.
“Itu adalah perbuatan sadis yang meresahkan masyarakat. Terdakwa mengakui itu,” ujar hakim.
Sidang kali ini dipimpin oleh Mahfud sebagai Ketua Majelis Hakim, dan hakim anggota Hari Budi dan Edy Subroto.
Usai persidangan, Babe terlihat tenang dan menyatakan menerima hukuman yang dijatuhkan padanya itu. “Iya, saya terima,” kata Babe ikhlas.
inilah/nad