Soloraya
Selasa, 5 Oktober 2010 - 16:33 WIB

Kasus Bansos Polokarto disidangkan

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Dua kasus bantuan sosial (Bansos) APBD kabupaten asal Polokarto dengan pelaku Surandi, 33, dan Suparno, 31, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Selasa (5/10).

Selaku hakim dalam sidang dengan terdakwa Surandi asal Dukuh Ngluwar RT2/RW VIII, Desa Tepisari, Kecamatan Polokarto tersebut yakni Dwiyanto, M Ikhsan Fathoni, serta Etik Purwaningsing. Dalam sidang pertama tersebut mengambil agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Advertisement

“Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut telah menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara/daerah yaitu untuk Paguyuban Maharani sebesar Rp 14 juta dan untuk Paguyuban Mandiri sebesar Rp 10 juta sehingga pemerintah kabupaten Sukoharjo mengalami kerugian keuangan negara/daerah seluruhnya Rp 24 juta,” ujar JPU Widodo ketika membacakan dakwaannya.

Dalam  sidang itu, proposal permohonan bantuan dana untuk pengadaan alat usaha dan logistik kelompok usaha kecil Maharani di Dukuh Ngluwar, Desa Tepisari, Polokarto dengan Surat Nomor: 011/99/MHR/V/2007 tangga 18 Mei 2008 yang ditandantangani oleh terdakwa selaku ketua paguyuban diduga dikarang sendiri oleh terdakwa. Begitu pula dengan Paguyuban Mandiri adalah proposal fiktif.

Keberadaan dan kegiatan Paguyuban Mandiri  dan Paguyuban Maharani di Dukuh Ngluwar RT 02/RW VIII, Desa Tepisari, Polokarto adalah tidak ada atau fiktif. “Atas pengajuan proposal dari terdakwa tercantum di dalamnya dan juga semua stempel atau cap yang ada di dalam nota-nota juga dibuat dan dikarang sendiri oleh terdakwa atau fiktif,” kata Widodo.

Advertisement

Untuk itu, ujar Jaksa, terdakwa Surandi didakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sementara dakwaan subsider, terdakwa dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001.

Di ruang sidang terpisah, kasus Bansos dengan agenda pembacaan dakwaan dengan pelaku Suparno, 31, ditunda karena dia tidak didampingi pengacara. Suparno mengaku tidak mampu menyewa pengacara, maka hakim menunjuk pengacara bagi Suparno untuk mendampingi sidang berikutnya. Sidang lanjutan direncanakan digelar Selasa (12/10) mendatang. “Hakim kemudian menunjuk Zaenal Abidin sebagai pengacara Suparno,” tukas jaksa Indah Churniyati seusai sidang.

hkt

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Kasus Bansos Polokarto
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif