Demikian ujar Mensesneg Sudi Silalahi menanggapi keinginan Yusril agar Presiden SBY jadi saksi dalam sidang kasus Sisminbakum. Sudi ditemui wartawan di Kantor Setneg, Jl Majapahit, Jakarta, Kamis (30/9).
“Sebetulnya kalau Pak Yusril orang yang sanggup, ya hadapilah dalam persidangan. Tunjukkan bila tidak bersalah, tegakkan keadilan. Tidak perlu menyeret-nyeret orang lain,” kata dia.
Sudi menolak memberi tanggapan lebih lanjut mengenai keinginan dari pendahulunya tersebut. Sebab memang itu baru sebatas pada keinginan dan belum ada permintaan resmi dari pengadilan agar Presiden SBY menjadi saksi, sebab proses hukum kasus dugaan korupsi proyek Sisminbankum pun masih berada dalam tahap penyidikan di Kejaksaan Agung.
“Kan itu pernyataan di koran, ya kita tidak bisa tanggapi lah,” imbuh Sudi.
Terkait status hukum dirinya sebagai tersangka, Yusril ingin agar pucuk pimpinan RI saat proyek Sisminbakum bergulir jadi saksi dalam sidang kelak. Yaitu Megawati Soekarnoputri (Presiden RI 1999-2004), Jusuf Kalla (Wapres RI 2004-2009) dan SBY (Presiden RI 2004-2009).
dtc/nad