News
Kamis, 30 September 2010 - 14:34 WIB

Panda diperiksa untuk 4 tersangka eks anggota FPDIP

Redaksi Solopos.com  /  Triyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Politisi senior PDIP, Panda Nababan, diperiksa KPK sebagai saksi kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI yang dimenangkan Miranda Goeltom tahun 2004. Panda diperiksa untuk 4 tersangka mantan anggota FPDIP.

Empat tersangka yang juga mantan anggota FPDIP itu yakni Soewarni, Marheos Pormes, Ni Luh Mariani, dan Sutanti Pranoto. Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama 24 orang DPR lainnya. “Ya pemeriksaannya sebagai saksi untuk empat tersangka,” ujar Panda di KPK, Kamis (30/9).

Advertisement

Menurut Panda, penyidik KPK melontarkan 19 pertanyaan. Pada kesempatan itu, Panda mengaku tidak mengetahui siapa yang menyerahkan traveller’s cheque pada sejumlah anggota DPR. “Belum, belum, saya belum tahu. Ini baru saksi saja kok. Sudah, sudah,” kata Panda.

dtc/try

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Panda Nababan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif