Jakarta--Meski dibelit pelanggaran kode etik dan disiplin profesi, Brigjen Pol Edmon Ilyas dan Brigjen Pol Raja Erizman malah diangkat jadi staf ahli Kapolri. Namun keduanya disebut masih tetap bisa menjalani pemeriksaan.
“Sudahlah jangan (tanya) itu lagi. Berita yang lainlah. Sejak awal saya katakan tidak akan no comment. Tapi jangan itulah,” elak Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Iskandar Hasan ketika ditanya wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (30/9).
Iskandar tetap menghindar ketika dicecar wartawan, apakah jabatan untuk kedua jenderal merupakan promosi jabatan atau bukan.
Namun, Iskandar mengatakan, meski Edmon dan Raja jadi staf ahli, keduanya tetap bisa diperiksa. Keduanya diberi jabatan hanya karena ada perubahan struktur organisasi di tubuh Polri.
“Iya, memang mereka jadi staf ahli, tapi kan anytime bisa diperiksa. Kan dia tidak diberi jabatan operasional. Ini perubahan struktur organisasi yang berlaku,” jelasnya.
Promosi kedua jenderal tersebut tercantum dalam surat telegram kapolri bernomor STR/773/IX/2010 tertanggal 29 september 2010. Dalam surat itu tertulis Edmon dan Raja dimutasikan sebagai staf ahli Kapolri.
Sebelumnya, keduanya menjadi terperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Dispropam) Polri terkait kasus mafia hukum Gayus Tambunan. Keduanya adalah mantan direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim yang menangani kasus penggelapan Gayus.
dtc/nad