Jakarta–Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Mochammad Tjiptardjo menegaskan kasus Gayus Tambunan bukan merupakan kasus tindak pidana perpajakan. Hal ini didasarkan pernyataan Gayus soal penyuapan sehingga bukan kasus pajak.
“Lho Gayus itu ngaku terima dari Bakrie, itu tindakan pidana penyuapan, ya kan? Kalau itu tindak pidana perpajakan, (seperti) SPT nggak bener, itu baru urusanku. Karena Gayus terima suap, maka itu tindak pidana penyuapan,” ujarnya ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (29/9) malam.
Tjiptardjo juga menyanggah kalau tindakan yang dilakukan Gayus Tambunan bukan merupakan salah satu aksi penerimaan gratifikasi karena telah ‘membantu’ menyelesaikan beberapa kasus pajak wajib pajak. “Kalau itu nggak bisa itu (dibilang gratifikasi). Kalau tenagaku diberikan ke situ panjang itu, jadi nggak bisa toh. Nah kalau itu ada kasus pajaknya aku baru masuk,” tandasnya.
Sebelumnya, Gayus mengaku menerima duit Rp 30 milliar dari tiga perusahaan Grup Bakrie. Hal itu disampaikan saat bersaksi dalam sidang Andi Kosasih. Namun pengakuan Gayus itu dimentahkan Grup Bakrie. Apa yang disampaikan Gayus menurut Grup Bakrie merupakan cerita lama yang tidak berdasar. Dalam keputusan pengadilan, urusan pajak kelompok Bakrie, diklaim dinyatakan clear.
dtc/try