News
Rabu, 29 September 2010 - 19:48 WIB

Susno juga didakwa gelapkan Rp 8 M

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Selain didakwa menerima Rp 500 juta dalam penanganan kasus penggelapan PT Salmah Arowana Lestari (SAL), mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji juga didakwa menggelapkan dana pengamanan Pemilihan Gubernur Jawa Barat tahun 2008 sebesar Rp 8 miliar saat Susno masih menjabat Kapolda Jawa Barat.

Dalam persidangan yang digelar di ruang sidang utama Oemar Seno Adji, PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (29/9), Jaksa Penuntut Umum menggabungkan dakwaan Susno atas dua perkara, termasuk kasus korupsi penggelapan dana pengamanan Pilgub Jabar.

Advertisement

JPU Erbagtyo Rohan mengatakan, Susno telah melakukan pemotongan anggaran dana pengamanan pemilihan Gubernur Jabar tahun 2008 yang berasal dari dana hibah pemerintah Provinsi Jabar sebesar Rp 8.169.847.657.

Pemotongan tersebut dilakukan pada putaran keempat Pilgub Jabar tahun 2008. Susno selaku Kapolda Jabar saat itu didakwa memotong anggaran dana pengamanan yang seharusnya disalurkan ke sejumlah Polres, Polwil, dan satuan kerja lainnya di lingkup Polda Jabar guna pengamanan Pilgub saat itu.

Advertisement

Pemotongan tersebut dilakukan pada putaran keempat Pilgub Jabar tahun 2008. Susno selaku Kapolda Jabar saat itu didakwa memotong anggaran dana pengamanan yang seharusnya disalurkan ke sejumlah Polres, Polwil, dan satuan kerja lainnya di lingkup Polda Jabar guna pengamanan Pilgub saat itu.

Saat menggelar Pilgub tahun 2008, Pemprov Jabar memberikan dana pengamanan sebesar Rp 27.732.147.244 untuk pelaksanaan pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur.

Namun, Susno tidak memasukkan dana tersebut ke rekening atas nama Polda Jabar. Susno justru memerintahkan Kepala Bidang Keuangan Polda Jabar, Maman Abdulrahman Pasya untuk membuka rekening baru di Bank Jabar.

Advertisement

Dana pengamanan Rp 27 miliar tersebut seharusnya disalurkan kepada 29 satuan kerja di lingkungan Polda Jabar dalam 4 tahapan. Namun, pada saat pencairan tahap keempat, Susno malah memerintahkan Maman Abdulrahman untuk mengubah alokasi anggaran.

“Bahwa setelah uang hasil pemotongan terkumpul, Susno memerintahkan kepada Maman untuk mengosongkan saldo di rekening penampungan dana hibah pengamanan Pemilukada Jabar tahun 2008 agar seolah-olah dana yang diberikan telah digunakan seluruhnya sesuai dengan peruntukannya,” jelas JPU.

Kemudian dana hasil pemotongan sebesar Rp 7,1 miliar tersebut ditampung di rekening baru di Bank Mandiri atas nama Maman Abdulrahman. Susno sendiri yang memerintahkan Maman untuk membuka rekening baru tersebut.

Advertisement

Setelah disimpan di Bank Mandiri, uang sebesar Rp 4,2 miliar mengalir ke kantong Susno. Uang diberikan dalam 5 tahap, pertama sebesar Rp 1 miliar dalam bentuk travelers cheque Bank Mandiri sebanyak 40 lembar yang nilainya masing-masing Rp 25 juta. Cek tersebut dibeli oleh Maman.

Tahap kedua, sebesar Rp 1 miliar dalam bentuk valuta asing sebesar 108,225 dollar AS yang ditukar oleh Maman. Tahap ketiga, diberikan uang sebesar 100 ribu dollar AS.

Tahap keempat, dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 250 juta. Dan tahap kelima, uang sebesar Rp 493,9 juta ditukar dalam bentuk dollar AS.

Advertisement

Dalam kasus ini, Susno dijerat empat dakwaan alternatif, yakni pasal  2 ayat (1) jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 12 huruf f jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan pasal 8 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

dtc/nad

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif