News
Rabu, 29 September 2010 - 19:20 WIB

Mahfud: Hapus remisi teroris, UU harus direvisi

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Bali–Remisi terhadap narapidana terorisme menuai pro kontra. Namun penghapusan remisi bagi narapidana terorisme bisa dilakukan dengan mengamandemen UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

“Penghapusan remisi untuk seluruh narapidana kasus terorisme, harus mengubah undang-undangnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD usai menghadiri Dies Natalis ke-48 Universitas Udayana di Jimbaran, Bali, Rabu (29/9).

Advertisement

Mahfud mengatakan dalam UU No 12 Tahun 1995 disebutkan setiap warga negara berhak mendapatkan remisi. Namun, kalau UU itu diubah harus menyatakan setiap warga negara berhak mendapat remisi  kecuali narapidana terorisme.

Jika UU itu belum diubah, kata Mahfud, kebijakan untuk tidak memberikan remisi kepada narapidana bisa lewat kebijakan harian.

Ia juga menilai pelaku kejahatan terorisme pantas dijatuhi hukuman mati jika ditempuh dengan prosedur yang benar oleh penegak hukum sudah benar. Hukuman mati kepada teroris karena kejahatan ini berbahaya bagi negara.

dtc/nad

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Remisi Teroris
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif