Jakarta--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi dalam proyek pengadaan pemadam kebakaran (damkar). Kali ini KPK menetapkan tersangka baru mantan menteri era Megawati Soekarnoputri, yakni Hari Sabarno.
“Setelah dilakukan eksekusi dari kasus pemadam kebakaran, KPK memutuskan status penyelidikan menjadi penyidikan dengan tersangka HS. Yang bersangkutan adalah mantan menteri dalam negeri,” ujar Jubir KPK Johan Budi SP di KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (29/9).
HS disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3, pasal 2 dan atau pasal 11 atau pasal 12 huruf d UU 31 tahun 1999. Dia diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran di sejumlah daerah.
Johan tidak mau dituding lamban dalam menetapkan HS sebagai tersangka. Menurutnya, KPK butuh waktu untuk melakukan pengembangan dari kasus serupa yang sudah masuk pengadilan.
“Pihak KPK melakukan proses pengembangan terhadap proses di peradilan yang kemarin. Dari situ kita kembangkan ke proses lebih lanjut. Dan beberapa waktu lalu kita temukan 2 bukti permulaan yang cukup,” jelasnya.
Hari yang menjabat sebagai Mendagri pada tahun 2002 menerbitkan radiogram kepada Irjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi tentang pengadaan mobil damkar dengan spefikasi tertentu.
Radiogram tersebut di atas itulah yang dianggap KPK sebagai sumber dari korupsi pengadaan mobil damkar di berbagai wilayah di Indonesia. Oentarto sendiri sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor beberapa waktu silam.
dtc/nad