News
Rabu, 29 September 2010 - 18:56 WIB

Imigrasi terapkan aturan baru bagi imigran ilegal

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Terhitung Januari sampai Agustus 2010, Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM mencatat 3.434 imigran ilegal masuk dan mencari suaka ke Indonesia.

Guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, pemerintah akan menerapkan tindakan keimigrasian.

Advertisement

Hal itu tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi No IMI-1489.UM.08.05, tertanggal 17 September 2010 tentang penanganan imigran legal.

“Dengan peraturan tersebut, semua imigran ilegal akan dikenakan tindakan keimigrasian,” kata Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Keimigrasian, MJ Baringbing, saat jumpa pers di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/9).

Tindakan tersebut, lanjut dia, seperti memasukan para imigran ilegal ke rumah ditensi bagi mereka yang teridentifikasi ilegal setelah proses pembuatan berita acara. Sementara bagi imigran yang menyatakan dirinya mencari suaka atau pengungsian, mereka dapat tidak dideportasi ke negara asalnya sesuai ketentuan internasional.

Advertisement

“Ketentuan internasional mengatakan orang atau pengungsi yang merasa tidak aman boleh tidak dikembalikan ke negaranya,” jelas Baringbing.

Bagi mereka yang diketahui memasuki Indonesia secara ilegal dapat tidak dipermasalahkan izin tinggalnya apabila ada surat pencari kuasa dari UNHCR atau berstatus pengungsi dari UNHCR.

“Walaupun imigran legal ini tidak ditahan mereka wajib mentaati peraturan perundangan. Apabila melakukan pelanggaran hukum, mereka tetap diproses sesuai perundangan yang berlaku,” ujarnya.

Advertisement

Di antara 3.434 imigran ilegal yang masuk ke Indonesia, 130 imigran telah dikembalikan dalam rentang Januari-Agustus 2010. 843 Orang telah mendapatkan status pencari suaka dari UNHCR. “Sisanya belum dikabulkan dan ini membuktikan banyak dari mereka yang bermasalah karena tidak dikabulkan UNHCR sebagai pencari suaka,” ujarnya.

Dia menjelaskan, akibat masuknya imigran ilegal ke wilayah Indonesia berdampak pada berbagai aspek. Seperti keamanan, kesehatan, dan memicu tindakan kriminal.

“Misalnya mereka tidak mempunyai uang selama berada di Indonesia dan mereka nekat untuk mencuri atau bertindak kriminal, ini salah satu dampak yang dikhawatirkan,” katanya

dtc/nad

Advertisement
Kata Kunci : Aturan Baru Imigran Gelap
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif