Solo (Espos)--Guna meningkatkan mutu pendidikan, Quality Assurance Center (QAC) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) membuat prosedur audit internal.
Salah satunya mengatur soal standar jam mengajar dosen. Jika tidak memenuhi standar mengajar, honor dosen akan dipotong.
Ketika ditemui Espos di sela-sela Workshop Rancang Bangun Prosedur Sistem dan Instrumen Audit Mutu Internal: Manajemen Fakultas, Prodi dan LPPM, di Fakultas Ekonomi UMS, Ketua Monitoring dan Evaluasi Internal (Monevin) Program Hibah Kompetisi, M Muhtarom SH MH, mengungkapkan seorang dosen minimal mengajar selama 12 kali pertemuan setiap semester.
Jika tidak memenuhi syarat, akan mendapatkan punishment. Misalnya pengurangan honor. Jika tetap tidak diindahkan, jam mengajar dosen itu akan dikurangi. Sehingga otomatis penghasilan dosen akan berkurang.
Tapi jika penyimpangan yang dilakukan dosen termasuk kategori amoral, misalnya melakukan perselingkuhan, kata Muhtarom, akan ditindak oleh Komisi Disiplin yang dibentuk oleh rektor UMS dan Badan Pelaksana Harian (BPH).
“Kalau dinilai pelanggarannya dinilai berat, bisa saja seorang dosen akan dipindah kerjanya menjadi tenaga administrasi,” ujarnya.
ewt