News
Selasa, 28 September 2010 - 15:44 WIB

Polisi Sidoarjo bekuk sindikat gendam

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sidoarjo–Dua orang pelaku yang diduga sebagai sindikat pelaku gendam di dalam kendaraan umum berhasil dibekuk jajaran Polres Sidoarjo.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Sidoarjo Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ernesto Saiser, Selasa (28/9) mengatakan, kedua orang pelaku ini biasa beroperasi di dalam mobil kendaraan umum (angkutan kota) jurusan Porong-Waru.

Advertisement

“Kedua orang tersangka itu masing-masing HP alias Idrus dan WA alias Unyil yang kedua-duanya merupakan warga Buduran, Kabupaten Sidoarjo,” paparnya.

Ia mengemukakan, kronologi pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan korban bernama Nurul Herawati yang mengaku telah terkena gendam di dalam mobil angkutan umum.

“Korban yang saat itu hendak berangkat kerja, naik angkutan umum dari kawasan Waru,” tuturnya.

Advertisement

Saat itu, korban telah dibujuk oleh tersangka untuk naik ke dalam angkutan umum yang dikemudikannya.  Kemudian, lanjut dia, saat berada di dalam angkutan umum, oleh Andik, yang juga tersangka lain dan kini masih buron, korban dibujuk untuk menyerahkan sejumlah uang dan perhiasan.

“Saat itu, tersangka Andik yang berperan sebagai kiai yang dapat memberikan berkah dan banyak rejekinya kepada korban,” tuturnya.

Ia menjelaskan, korban harus mandi dengan menggunakan sabun yang sudah diberi mantra oleh tersangka, dan korban harus menyerahkan perhiasan berupa cincin seberat 8 gram dan uang Rp 50.000.

Advertisement

“Saat itu, korban terperdaya dan langsung menyerahkan uang beserta perhiasan yang dimilikinya kepada tersangka,” katanya.

Saat ini, polisi juga telah mengantongi identitas seseorang yang diduga sebagai penadah hasil kejahatan gendam yang dilakukan oleh pelaku. Atas peristiwa tersebut, Petugas Polres Sidoarjo mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil angkutan kota, satu buah sabun.

“Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan modus gendam,” katanya.

ant/rif

Advertisement
Kata Kunci : Sindikat Gendam
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif