Soloraya
Selasa, 28 September 2010 - 20:09 WIB

Penipuan arisan, Kejari tahan Direktur BKK Polokarto

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Sehari setelah melakukan penahanan terhadap lima tersangka, penyidik Polres Sukoharjo melakukan pelimpahan tahap II kasus penipuan dengan modus arisan di Polokarto ke Kejaksaan Negeri (Kejari), Selasa (28/9) siang.

Informasi yang dihimpun Espos di Kantor Kejari, dua penyidik Polres Sukoharjo menyerahkan lima orang tersangka yakni Direktur Bank Kredit Kecamatan (BKK) Polokarto, Gunadi Noor Suharjo, dan empat karyawannya yaitu Dwi Sarjono,33; Yulian T, 33; Suwanto, 40; dan Widayat, 33.

Advertisement

Berkas perkara Direktur BKK itu dipisahkan dari keempat karyawannya. Sementara laporan polisi dari keempat karyawan BKK Polokarto itu dijadikan satu berkas. Mereka kemudian melakukan penandatanganan surat penahanan di Kejaksaan. “Kelima tersangka akan ditahan di Rutan di Solo,” jelas Kepala Seksi Pedana Umum (Kasi Pidum) Kejari, Porman Patuan Radot Pasaribu saat dijumpai wartawan di sela-sela pelimpahan tahap II kasus penipuan berkedok arisan yang mengakibatkan peserta arisan mengalami kerugian hingga Rp 2,075 miliar tersebut.

Berkas perkara itu, langsung diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditugaskan menangani kasus tersebut, yakni Taofik Eko Budiyanto. Dalam pelimpahan tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti (BB) ke Kejari. BB itu berupa empat sertifikat tanah yang digunakan agunan pihak ketiga. Pihak ketiga, merupakan orang yang meminjam uang hasil dari arisan sekitar Rp 430 juta. Nilai tanah yang tertera pada keempat sertifikat itu sendiri tidak mencapai atau masih di bawah Rp 430 juta.

Para tersangka itu dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Sekitar pukul 15.00 WIB, kelima tersangka tersebut langsung digelandang ke Rutan Kelas IA Surakarta di Solo. JPU Taofik Eko Budiyanto menambahkan, setelah tersangka dan BB dilimpahkan ke Kejaksaan, selanjutnya kewajiban Kejari adalah membawanya ke pengadilan.

Advertisement

hkt

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : BKK Polokarto
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif