News
Selasa, 28 September 2010 - 11:22 WIB

Kasus suap Miranda, direktur keuangan PT First Mujur diperiksa KPK

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Penuntasan kasus suap pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia terus berlanjut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Direktur Keuangan PT First Mujur Plantation and Industry, Budi Santoso terkait kasus itu.

“Diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, saat dihubungi, Selasa (28/9).

Advertisement

Dalam persidangan empat mantan legislator, Kepala Seksi Traveller Cheque BII, Krisna Pribadi, mengungkapkan bahwa PT First Mujur adalah pembeli dari 480 cek perjalanan ke Bank Internasional Indonesia (BII). Nilai cek perjalanan itu Rp 24 miliar.

Miranda Swaray Goeltom sendiri Senin 5 April 2010 membantah telah mengeluarkan 480 lembar cek perjalanan pasca dirinya terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2004-2009.

“Saya kaget ada hal itu,” kata Miranda saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Miranda mengaku baru mengetahuinya setelah ada pengakuan dari Agus Condro Prayitno.

Advertisement

KPK menduga 26 politisi yang berasal dari Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi PPP menerima suap usai memilih Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

KPK menyangkakan para mantan anggota DPR itu melanggar ketentuan mengenai penyuapan, yakni Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

vivanews/rif

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Kasus Suap Miranda
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif