News
Selasa, 28 September 2010 - 20:25 WIB

Jika tak cukup bukti, kasus Yusril akan dihentikan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta –– Plt Jaksa Agung Darmono tetap akan melanjutkan kasus korupsi Sisminbakum yang melibatkan mantan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra. Namun jika nanti tidak cukup bukti Yusril terlibat, Yusril bisa saja ‘selamat’.

“Kita menuntaskan kasus tersebut sesuai aturan berlaku. Artinya, kalau nanti itu memang cukup alasan, cukup kuat untuk dapat dilimpahkan, ya kita limpahkan. Kalau itu nanti tidak cukup bukti, kita hentikan,” kata Darmono.

Advertisement

Hal tersebut dia sampaikan usai menghadiri acara serah terima jabatan Panglima TNI di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (28/9).

“Jadi kami akan menjalani sesuai aturan dan fakta hukum yang ditemukan dalam penyidikan perkara itu,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, saat ini telah ada 7 tersangka dan terdakwa dalam kasus
Sisminbakum. Ada yang masih menjalani proses penyidikan, ada juga yang sudah masuk tahap kasasi.

Advertisement

“Semua sudah tinggal jalan saja,” tutup Darmono.

dtc/tya

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Kasus Yusril
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif