Soloraya
Selasa, 28 September 2010 - 16:04 WIB

Gugatan dicabut, Bupati Begug belum bersikap

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)–Penggugat class action Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Wonogiri, Hartono mencabut gugatannya di hadapan sidang lanjutan, Selasa (28/9),  di PN Wonogiri.

“Maaf ibu hakim, sebelum sidang dilanjutkan kami akan menyampaikan, pencabutan gugatan bernomer 20/pdt.G/2010/PN.Wng,” ujar Hartono sejenak seusai ketua majelis hakim, Erly Soelistyarini membuka persidangan. Hartono seusai sidang mengatakan, alasan pencabutan karena jabatan Bupati Begug tinggal sebulan.

Advertisement

Erly didampingi dua hakim anggota,Siti Insirah dan Nyoman Suharta, Erly menjelaskan bahwa persidangan telah terjadi jawab-menjawab, sehingga pihaknya harus menanyakan kepada tergugat.

“Apakah pencabutan gugatan itu bisa diterima atau tidak? Apalagi persidangan kali ini belum masuk pada pembahasan pokok perkara. Bagaimana kuasa hukum tergugat, apakah menerima pencabutan gugatan,” ujar Erly.

Dua kuasa hukum tergugat asal bagian hukum Pemkab, Agus Mulyadi dan Wiyanto menyatakan, akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan pemberi kuasa. “Kami selaku kuasa hukum Bupati akan mendiskusikan dan berkonsultasi dahulu dengan pemberi kuasa apa setuju atau tidak,” ujar Agus.

Advertisement

tus

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif