“Kira-kira sebesar Rp 30 miliar,” kata Gayus di persidangan di PN Jaksel, Jl Ampera, Jaksel, Selasa (28/9).
Gayus menyampaikan ini saat bersaksi untuk terdakwa Andi Kosasih, terkait kasus mafia Pajak. Andi, saat kasus belum dibongkar, dahulu sempat mengaku sebagai pengusaha asal Batam yang memiliki uang di rekening Gayus.
Uang Gayus itu diperoleh Gayus dalam beberapa kesempatan, dia membantu membuat surat ketetapan Pajak PT KPC, membantu membuat surat banding dan surat bantahan untuk PT Bumi Resources dalam menghadapi Pengadilan Pajak, dan juga membantu PT Arutmin dalam hal Pajak.
“Saya juga membuat SPT tahunan dalam rangka Sunset Policy dari Kaltim Prima Coal dan Arutmin. Yang ketiga diberi US$ 2 juta,” ungkapnya.
Sebelumnya, PT KPC, PT Bumi Resources dan PT Arutmin sudah pernah membantah pengakuan Gayus. Mereka menyatakan tidak pernah memberi imbalan apapun kepada Gayus Tambunan terkait dengan permasalahan pajak.
dtc/nad