News
Selasa, 28 September 2010 - 15:29 WIB

Gayus mengaku terima uang Rp 30 miliar dari Perusahaan Grup Bakrie

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pengakuan mengejutkan disampaikan Gayus Tambunan. Dia mengaku memberikan bantuan kepada perusahaan Grup Bakrie, yakni PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Bumi Resources, dan PT Arutmin terkait urusan Pajak. Imbalan yang dia terima mencapai puluhan miliar rupiah.

“Kira-kira sebesar Rp 30 miliar,” kata Gayus di persidangan di PN Jaksel, Jl Ampera, Jaksel, Selasa (28/9).

Advertisement

Gayus menyampaikan ini saat bersaksi untuk terdakwa Andi Kosasih, terkait kasus mafia Pajak. Andi, saat kasus belum dibongkar, dahulu sempat mengaku sebagai pengusaha asal Batam yang memiliki uang di rekening Gayus.

Uang Gayus itu diperoleh Gayus dalam beberapa kesempatan, dia membantu membuat surat ketetapan Pajak PT KPC, membantu membuat surat banding dan surat bantahan untuk PT Bumi Resources dalam menghadapi Pengadilan Pajak, dan juga membantu PT Arutmin dalam hal Pajak.

“Saya juga membuat SPT tahunan dalam rangka Sunset Policy dari Kaltim Prima Coal dan Arutmin. Yang ketiga diberi US$ 2 juta,” ungkapnya.

Advertisement

Sebelumnya, PT KPC, PT Bumi Resources dan PT Arutmin sudah pernah membantah pengakuan Gayus. Mereka menyatakan tidak pernah memberi imbalan apapun kepada Gayus Tambunan terkait dengan permasalahan pajak.

dtc/nad

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif