Dia mengaku ikut membantu perusahaan milik Grup Bakrie itu dalam menghadapi sidang di Pengadilan Pajak, yang sedang menghadapi tahap banding pada 2005 lalu.
“Saya diminta membuat surat banding, surat bantahan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan banding PT Bumi Resources,” tutur Gayus di persidangan di PN Jaksel, Jl Ampera, Selasa (28/9).
Gayus mengaku atas usahanya itu, dia mendapat sejumlah imbalan. Uang diberikan dalam bentuk dollar Amerika Serikat. Total uang yang diberikan US$ 3 juta.
“Saya diberi US$ 500 ribu juga. Jatah saya 500, biayanya untuk itu (US$) 3 juta, Imam Cahyo dapat 500, Alif Kuncoro 500, saya 500, dan Maruli dapat US$ 1,5 juta,” terangnya.
Gayus mengaku, dia ikut dalam proyek membantu urusan Pajak PT Bumi itu karena diminta bantuan Imam. Meski saat itu Gayus juga menjadi penelaah pajak atas PT Bumi.
“Secara garis besar, saya hanya ikut apa yang diperintah,” jelas dia.
Sebelumnya, PT KPC, PT Bumi Resources dan PT Arutmin sudah pernah membantah pengakuan Gayus. Mereka menyatakan tidak pernah memberi imbalan apapun kepada Gayus Tambunan terkait dengan permasalahan pajak.
dtc/nad