Soloraya
Selasa, 28 September 2010 - 21:08 WIB

Bupati ancam tempuh jalur hukum

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar mengancam akan menempuh jalur hukum terkait persoalan tunggakan retribusi tiket masuk Grojogan Sewu.

Hal ini dilakukan jika hingga Desember mendatang PT Duta Indonesia Djaya selaku pengelola obyek wisata alam Grojogan Sewu tak juga menyelesaikan pembayaran tunggakan tersebut.

Advertisement

Demikian ditegaskan Bupati Karanganyar Rina Iriani ketika dicegat wartawan di rumah dinasnya, Selasa (28/9).

Bupati menegaskan akan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar untuk menagih tunggakan bagi hasil retribusi tiket masuk Grojogan Sewu yang dilakukan PT Duta Indonesia Djaya. Saat ini, pihaknya telah meminta Bagian Hukum Setda Karanganyar untuk mengkajinya.

“Kami sudah minta bagian hukum untuk mengkajinya dalam sisi hukum bagaimana. Nanti kalau ditagih-tagih belum dilunasi juga ya akan minta bantuan kejaksaan untuk menagihnya,” tegas Bupati.

isw

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif