Karanganyar (Espos)--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar mengancam akan menempuh jalur hukum terkait persoalan tunggakan retribusi tiket masuk Grojogan Sewu.
Hal ini dilakukan jika hingga Desember mendatang PT Duta Indonesia Djaya selaku pengelola obyek wisata alam Grojogan Sewu tak juga menyelesaikan pembayaran tunggakan tersebut.
Demikian ditegaskan Bupati Karanganyar Rina Iriani ketika dicegat wartawan di rumah dinasnya, Selasa (28/9).
Bupati menegaskan akan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar untuk menagih tunggakan bagi hasil retribusi tiket masuk Grojogan Sewu yang dilakukan PT Duta Indonesia Djaya. Saat ini, pihaknya telah meminta Bagian Hukum Setda Karanganyar untuk mengkajinya.
“Kami sudah minta bagian hukum untuk mengkajinya dalam sisi hukum bagaimana. Nanti kalau ditagih-tagih belum dilunasi juga ya akan minta bantuan kejaksaan untuk menagihnya,” tegas Bupati.
isw