Soloraya
Senin, 27 September 2010 - 23:16 WIB

Terminal Kartasura, perantara kembalikan uang kios ke DPPKAD

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Sukoharjo, Agus Santosa membenarkan adanya tambahan pendapatan asli daerah (PAD) retribusi Terminal Kartasura senilai Rp 87,5 juta merupakan setoran dari pihak ketiga atau perantara penjualan kios terminal.

Saat dijumpai wartawan di Gedung DPRD Sukoharjo, Senin (27/9), Agus mengatakan uang senilai Rp 87,5 juta tersebut sudah diserahkan sekitar awal September. Mulyadi yang menjadi perantara atau pihak ketiga penjualan kios Terminal Kartasura langsung menyerahkan uang tersebut ke kas daerah tanpa melalui Dinas Perhubungan dan Komunikasi (Dishubinfokom) Sukoharjo sebagai satuan kerja yang berwenang terhadap penanganan penjualan kios terminal.

Advertisement

“Memang dalam penurunan PAD retribusi terminal awalnya tercatat Rp 137,5 juta. Namun, pihak ketiga telah mengembalikan hasil penjualan kios terminal sebanyak Rp 87,5 juta ke kas daerah dan tercatat sebagai tambahan peningkatan PAD,” jelas Agus Santosa saat dijumpai wartawan seusai Rapat Paripurna DPRD Sukoharjo.

Oleh karena itu, imbuh Agus, penurunan PAD terhadap retribusi Terminal Kartasura sekitar Rp 50 juta saja. Hasil itu ditemukan setelah adanya pengurangan dari tambahan PAD yang telah disetorkan pihak ketiga ke DPPKAD.

Lebih jauh dia menjelaskan, pengembalian penjualan kios terminal yang tanpa melalui Dishubinfokom tersebut menurutnya tidak melanggar aturan. Pasalnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, setoran hasil PAD bisa dilakukan langsung ke berbagai sumber.

Advertisement

“Setoran itu bisa langsung ke bendahara penerima, langsung ke kas daerah, atau dikirim melalui bank mitra pemerintah daerah dalam hal ini BPD kalau di Sukoharjo. Jadi tidak ada istilah pemutusan mata rantai birokrasi,” terang Agus.

Mengenai jumlah keseluruhan dari hasil penjualan kios terminal yang seharusnya disetorkan dari pihak ketiga, Agus sendiri tidak mengetahui pasti. Menurutnya, Dishubinfokom yang lebih mengetahui jumlah rincian dari target penjualan kios yang saat ini berada dalam sorotan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo itu.

Ketua Komisi II DPRD Sukoharjo, Eka Junaedi menyatakan telah mengagendakan pertemuan antara Dishubinfokom dan DPPKAD dalam rapat komisi pekan depan. Kalangan legislatif menginginkan adanya transparansi pada penurunan dan peningkatan PAD di Terminal Kartasura, khususnya yang ada kaitannya dengan penjualan kios terminal.

Advertisement

hkt

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif