“Pemberian remisi terhadap terpidana teroris seperti yang diberikan kepada Abu Tholut yang mendapat masa pengurangan hukuman mencapai empat tahun, ternyata tidak efektif memberikan efek jera,” ujar Patrialis.
Hal ini disampaikan Partialis usai memberikan kuliah umum di Kampus Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Jl. Mukhtar Basri, Medan, Senin (27/9) sore.
“Meski begitu, kebijakan peniadaan remisi bagi residivis dan terpidana teroris ini akan dibahas bersama DPR RI nanti,” terangnya.
Selain tidak memberikan remisi kepada residivis dan terpidana teroris, Menkum HAM juga akan memberikan pembinaan khusus. Pembinaan tersebut berupa terapi dan penanaman rasa nasionaisme bagi terpidana teroris.
“Ini penting untuk menumbuhkan kembali rasa kebangsaan bagi terpidana teroris dan pelaku kejahatan tingkat tinggi,” sebut Patrialis.
Abu Tholut alias Mustofa alias Imron Baihaki, ditangkap di Bekasi pada 8 Juli 2003 karena memiliki senjata api, dan kemudian divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 11 Mei 2004. Jika hukuman dijalani penuh, semestinya dia baru bebas pada 9 Agustus 2011. Namun karena ada remisi, dia bebas pada 27 Agustus 2007.
Tiga tahun berselang, polisi kembali menyatakan Abu Tholut sebagai otak pelaku perampokan Bank CIMB Niaga Cabang Arif Rahman Hakim Medan, Rabu (18/8/) lalu. Selain Abu Tholut ada sejumlah nama lain yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi dalam kasus terorisme.
dtc/nad