News
Senin, 27 September 2010 - 20:57 WIB

Pemerintah ubah status PKL jadi Pedagang Kreatif Lapangan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta –– Pemerintah hari ini menandatangani nota kesepahaman 3 Menteri terkait Sinergi Program Pengembangan Ekonomi dan Penataan Lingkungan Perkotaan melalui Penguatan Sektor Usaha Mikro. Nota tersebut merupakan tindak lanjut dari Inpres No.6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Nota ini ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemeterian Perdagangan Ardiansyah Parman mewakili Menteri Perdagangan Mari Elka Pengestu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, dan Menteri Negara Koperasi dan UKM Syariefuddin Hasan yang diwakili Deputi Bidang Pemasaran, Jaringan dan Usaha Nedy Refaldi.

Advertisement

“Tujuan utama dari Nota Kesepahaman ini adalah mengefektifkan program pemberdayaan PKL dengan mensinergikan program-program pemberdayaan usaha mikro yang dimiliki oleh masing-masing kementerian yang ikut serta menandatangani Nota Kesepahaman ini supaya terjadi keselerasan, bukan tumpang tindih dalam pemberdayaan usaha mikro seperti yang sering terjadi di lapangan. Jadi nanti bukan pedagang kaki lima lagi tapi pedagang kreatif lapangan” ujar Mari saat ditemui di Kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (27/9).

Dari segi perdagangan, Kementerian Perdagangan akan mengambil peran untuk melakukan fasilitasi sarana usaha produktif, bimbingan teknis, dan pelatihan kewirausahaan kepada usaha mikro dan PKL setelah mendapatkan usulan dari Pemerintah Daerah.

Advertisement

Dari segi perdagangan, Kementerian Perdagangan akan mengambil peran untuk melakukan fasilitasi sarana usaha produktif, bimbingan teknis, dan pelatihan kewirausahaan kepada usaha mikro dan PKL setelah mendapatkan usulan dari Pemerintah Daerah.

Wujud nyata kemitraan UKM dengan usaha besar yang sudah dilaksanakan oleh Kementerian Perdagangan adalah kemitraan UKM dengan ritel modern.

Dalam kemitraan UKM dengan ritel modern, terutama yang skala mikro dan kecil, selama ini sudah ada beberapa mekanisme yang patut dikembangkan terus hingga berkesinambungan:

Advertisement

2. Melalui zona atau pojok khusus sebagai uji coba pasar untuk produk UMKM yang bersangkutan yang kemudian dikembangkan dan fasilitasi secara bertahap sehingga dapat menjadi pemasok tetap.

3. Menjadi pemasok tetap ritel modern setelah dievaluasi kekuatan daya saing dan preferensi yang tinggi dari konsumen.

4. Di luar UMKM industri pengolahan, peritel modern juga sudah mulai membina dan memfasilitasi kelompok tani untuk menjadi pemasok produk pertanian seperti sayur mayur dan buah-buahan.

Advertisement

Contoh kemitraan Pemerintah dengan dunia usaha adalah Program Pojok Rakyat yang dilaksanakan sesuai dengan Perpres 112/2007 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Kemudian, menyediakan zona khusus untuk UMKM juga merupakan salah satu cara kemitraan yang dikembangkan.

Dalam hal ini, Kementerian Perdagangan telah menggelar zona khusus di beberapa ritel modern dengan konsep ‘Pojok Demo Sahabat UKM’ yang berhasil memfasilitasi sekitar 54 UMKM, di mana 8 dari mereka berhasil menjadi pemasok tetap pangan pada ritel modern yang terkait. Kementerian Perdagangan juga telah memfasilitasi dibentuknya Forum Pangan yang terdiri dari UMK yang berhasil menjadi pemasok pangan ke ritel modern yang membantu mengidentifikasi dan memfasilitasi pedatang baru lainnya.

Dalam hal memfasilitasi bantuan sarana dan prasarana, Kementerian Perdagangan bermitra dengan PT. Sinar Sosro ikut serta dalam pengembangan dan pemberdayaan usaha mikro dan PKL sekaligus penataan lingkungan perkotaan melalui perbaikan dan penataan sarana dan prasarana usaha PKL hingga menjadi lebih layak bagi 59 PKL di lokasi PKL JT 70 Arundina.

Advertisement

“PKL JT 70 Arundina, merupakan prototype kemitraan Pemerintah dengan usaha besar yang diharapkan dapat diikuti Pemda lainnya di seluruh Indonesia secara bertahap dan berkelanjutan dengan menggandeng perusahaan-perusahaan lainnya melalui program kepedulian Corporate Social Responsibility (CSR),” kata Mari.

Mari menegaskan untuk nantinya para PKL ini akan terdaftar dan memakai tandai. Dia tegaskan pendaftaran ini tidak akan memberatkan para PKL untuk administrasinya. “Ini gratis,”pungkasnya.

dtc/tya

Advertisement
Kata Kunci : Menteri Perdagangan Pkl
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif