Soloraya
Minggu, 26 September 2010 - 03:56 WIB

KPCBN pertanyakan pembahasan Raperda Heritage

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Kalangan warga yang tergabung dalam Komunitas Peduli Cagar Budaya Nusantara(KPCBN) mempertanyakan belum selesainya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Heritage kepada kalangan DPRD Kota Solo.

Hal itu menyusul belum dicabutnya Hak Guna Bangunan (HGB) Beteng Vastenburg dari tangan swasta.

Advertisement

Ketua Presidium KPCBN, Agus Anwari kepada Espos<I>, Sabtu (25/9), mengatakan sebenarnya KPCBN sudah dilibatkan dalam proses penyusunan Raperda Heritage pada Mei lalu.

Menurutnya, pada pertengahan Agustus lalu, pihak DPRD berjanji akan melibatkan KPCBN dan focus group discussion (FGD) dalam tahapan penyusunan Raperda tersebut. Akan tetapi, hingga kini belum ada realisasi dari janji tersebut.

“Sampai sekarang FGD belum terbentuk. Alhasil, pembuatan Perda Heritage pun belum ada kepastian,” tutur Agus.

Advertisement

Selain Perda Heritage, KPCBN juga mempertanyakan belum selesainya Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Agus menjelaskan, baik Perda Heritage maupun RTRW merupakan payung hukum untuk menyelamatkan benda cagar budaya (BCB) seperti Beteng Vastenburg dari komersialisasi pihak swasta.

Dia menambahkan, dua Perda itu akan memetakan tempat-tempat yang boleh didirikan lokasi-lokasi perdagangan atau jasa dan tempat yang harus dijaga kemurnian heritagenya.
“Dua Perda itu satu paket sebagai payung hukum. Selama belum ada payung hukum itu, rasanya percuma jika kita bicara ngalor ngidul tentang benda cagar budaya,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Solo, YF Soekasno saat dihubungi melalui telepon mengaku tidak yakin pembahasan Raperda Heritage bisa selesai pada tahun 2010 ini.
Menurutnya, saat ini DPRD tengah memfokuskan pembahasan APBD Perubahan dan APBD 2011.

Advertisement

“Dalam jangka dekat FGD akan menjalankan tugasnya bersama Badan Legislasi. Mudah-mudah di tahun 2011 nanti Raperda ini bisa ditetapkan,” tutur Soekasno.

mkd

Advertisement
Kata Kunci : KPCBN Raperda Heritage
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif