Solo (Espos)--Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.05/2010 telah dicabut dan diganti dengan Permenkeu No 164/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor telah dicabut pada 7 September 2010.
Sehingga kini syarat untuk memperoleh tunjangan tersebut lebih sederhana.
Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Prof Dr Baedowi MSi, ketika dihubungi Espos, Kamis (23/9) menjelaskan berdasarkan aturan dalam Permenkeu Nomor 101, syarat memperoleh tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tunjangan kehormatan profesor bisa dikatakan sangat susah.
Calon penerima tunjangan harus menyertakan dokumen pendukung daftar pembayaran perhitungan tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan berupa Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan (SPMJ) dan daftar hadir guru saat mengajar.
“Tapi sesuai Permenkeu yang baru, persyaratan itu ditiadakan sehingga lebih mudah dan sederhana. Guru atau dosen hanya perlu surat keterangan tunjangan profesi dari Direktorat Jenderal PMPTK,” jelasnya.
Untuk aplikasi dari peraturan baru ini, kata Baedowi, diserahkan sepenuhnya kepada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) di setiap kabupaten/kota.
Ketika dikonfirmasi mengenai hal ini, Kepala Disdikpora Solo, Rakhmat Sutomo, mengaku belum mengetahui perihal peraturan baru itu.
Jika benar, ia sangat bersyukur dan mendukung sepenuhnya karena akan mempermudah guru dalam menerima tunjangan. Walaupun ia mengaku, dengan persyaratan yang ditetapkan sebelumnya, tidak ada kendala yang berarti.
ewt