Jakarta – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Keppres pemberhentian Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung. Terhitung sejak Jumat (24/9) kemarin, Hendarman sudah resmi tidak lagi menjabat jaksa agung.
“Iya, sudah resmi sejak ditandatangani Keppres itu,” tegas staf khusus presiden bidang hukum, Denny Indrayana kepada detikcom, Sabtu (25/9/2010) pukul 07.00 WIB.
Denny menegaskan, surat pemberhentian Hendarman diteken presiden Jumat kemarin. Keppres itu terbit seiiring dengan adanya rencana pergantian jaksa agung yang baru.
“Sekaligus juga untuk mematuhi putusan MK, telah menerbitkan Keppres yang memberhentikan dengan hormat Jaksa Agung Hendarman Supandji,” imbuh Denny.
Kini tugas sementara jaksa agung akan dipegang oleh Wakil Jaksa Agung, Darmono. “Hingga ada jaksa agung yang baru,” tutupnya.(Detikcom)