Soloraya
Sabtu, 25 September 2010 - 18:10 WIB

Kasus Narkoba Sragen, polisi positif, PNS negatif

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Internet

Sragen (Espos)–Hasil tes urine anggota Polsek Karang Rayung Polres Grobogan, Dwi Cahyono, 29, dinyatakan positif sebagai pengguna Narkoba. Sementara hasil tes urine adik Bupati Grobogan, Bambang Puji Sarwono, 48, dinyatakan negatif.

Penegasan itu disampaikan Kapolres Sragen AKBP IB Putra Narendra saat dihubungi Espos, Sabtu (25/9). Tes urine kedua tersangka pembawa Narkoba hasil penggerebekan di rumah warga Gabugan, Tanon, Sragen dilakukan di Poliklinik Poltabes Solo.

Advertisement

“Anggota Polri berpangkat Brigadir itu tetap dijerat dengan Pasal 112 UU 35/2009 dengan ancaman hukuman penjara minial empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” tegas Kapolres.

Menurut dia, khusus untuk pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Grobogan, Bambang Puji Sarwono tetap dijerat dengan UU 35/2009 tentang Narkotika.

Dia menegaskan, PNS asal Desa Plosorejo RT 2/RW I, Kecamatan Tawangharjo, Grobogan ini melakukan pembiaran terhadap anggota Polri untuk menggunakan barang terlarang. “Meskipun bukan pemakai, PNS itu tetap akan dijerat hukum,” tandasnya.

Advertisement

Selain melakukan tes urine terhadap dua tersangka, aparat Satuan Narkoba juga melakukan pemeriksaan barang bukti yang diduga shabu-shabu ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslafor) Mabes Polri Cabang Semarang. Hingga Sabtu kemarin, Polres Sragen belum menerima hasil tes Puslabfor.

trh

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif