“Tidak itu, karena putusan MK adalah putusan majelis hakim bukan Ketua MK seorang,” terang kata Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Donal Fariz, di Jakarta, Sabtu (25/9).
Menurut dia, ketika ada hal yang menyalahkan Ketua MK, berarti ada pola untuk membalikkan dan menyerang lembaga MK. Yaitu, atas vonis- vonis yang tidak disukai.
Apalagi, lanjut dia ada tafsir yang berbeda kepada masing- masing pihak soal masa jabatan Jaksa Agung.
Kalaupun ada kesalahan, maka lanjut Fariz adalah Presiden dan staf- staf khususnya. Terutama, kata dia adalah stafnya dimana Presiden memiliki kemampuan yang terbatas dalam menangani berbagai hal.
inilah/rif