News
Sabtu, 25 September 2010 - 14:25 WIB

Agus Marto larang Rumdin jadi hak milik

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengeluarkan aturan soal pengelolaan rumah dinas (Rumdin) negara. Dalam aturan tersebut, Agus menekankan agar rumah dinas tidak diakui hak milik dan harus ditinggalkan begitu masa jabatan pejabat habis.

“Menkeu menetapkan bahwa rumah negara (rumah dinas) hanya dapat digunakan sebagai tempat tinggal pejabat atau pegawai negeri yang memiliki Surat Izin Penghunian. Pengguna Barang wajib menyerahkan rumah negara yang tidak digunakan sesuai peraturan perundang-undangan kepada Menkeu selaku Pengelola Barang,” tutur Kepala Biro Humas Kemenkeu Harry Z. Soeratin dalam siaran pers yang dikutip, Sabtu (25/9).

Advertisement

Aturan ini diatur dalam Peraturan Menkeu No.138/PMK.06/2010 yang berlaku 2 Agustus 2010. Dalam aturan ini dibeutkan terdapat 3 golongan rumah negara, yaitu:

* Rumah negara golongan I adalah rumah negara yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut serta hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu tersebut

* Rumah negara golongan II adalah rumah negara yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari suatu instansi dan hanya disediakan untuk didiami oleh pegawai negeri dan apabila telah berhenti atau pensiun rumah dikembalikan kepada negara

Advertisement

* Rumah negara golongan III adalah rumah negara yang tidak termasuk golongan I dan golongan II yang dapat dijual kepada penghuninya dengan menerima penggantian dalam bentuk uang yang dilakukan dalam rangka pengalihan hak rumah negara.

Penatausahaan BMN berupa rumah negara meliputi kegiatan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan. Pembukuan dilakukan terhadap kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan BMN berupa rumah negara, meliputi penetapan/alih status penggunaan, penetapan/alih status golongan, alih fungsi, pemindahtanganan, dan penghapusan.

“Sedangkan, inventarisasi rumah negara dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun,” tukas Harry.

dtc/rif

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Agus Marto Rumah Dinas
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif