Soloraya
Jumat, 24 September 2010 - 16:04 WIB

UU Perkawinan akan segera direvisi

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Espos)--Panitia kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI segera membahas revisi UU Perkawinan No 1/ 1974 yang dinilai mengancam hak anak-anak.

Pasalnya,dalam pasal 7 UU tersebut menyebutkan bahwa perempuan berusia 16 tahun sudah diperbolehkan menikah.

Advertisement

“Ini kami anggap kontroversial. Sebab,usia 16 adalah untuk anak-anak,” kata Anggota Komisi VIII DPR RI, Ina Ammania saat melakukan kunjungan ke Klaten, Kamis (23/9).

Anggota DPR dari Dapil VI Jateng tersebut mengungkapkan, kelemahan UU No 23/ 2002 tentang Perlindungan anak selama ini ialah benturan dengan UU Perkawinan itu.

Sehingga, sejumlah kasus perampasan hak anak-anak masih terus dilegalkan dengan landasan UU Perkawinan itu.

Advertisement

“Saya bersama rekan-rekan di Panja (panitia kerja-red) akan segera merevisi dan mensinkronkan dua UU tersebut. Jika tak direvisi, hak anak-anak untuk bermain dan belajar akan terus terancam,” paparnya.

Dalam UU Perlindungan anak-anak, kata Ina, usia anak-anak ialah 18 tahun ke bawah. Batasan usia tersebut rupanya berbenturan dengan UU Perkawinan yang memperbolehkan anak-anak yang telah berusia 16 tahun untuk menikah.

Hal itulah yang terjadi pada sejumlah kasus perkawinan, salah satunya pada kasus Syekh Puji.

asa

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif