Klaten (Espos)--Panitia kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI segera membahas revisi UU Perkawinan No 1/ 1974 yang dinilai mengancam hak anak-anak.
Pasalnya,dalam pasal 7 UU tersebut menyebutkan bahwa perempuan berusia 16 tahun sudah diperbolehkan menikah.
“Ini kami anggap kontroversial. Sebab,usia 16 adalah untuk anak-anak,” kata Anggota Komisi VIII DPR RI, Ina Ammania saat melakukan kunjungan ke Klaten, Kamis (23/9).
Anggota DPR dari Dapil VI Jateng tersebut mengungkapkan, kelemahan UU No 23/ 2002 tentang Perlindungan anak selama ini ialah benturan dengan UU Perkawinan itu.
Sehingga, sejumlah kasus perampasan hak anak-anak masih terus dilegalkan dengan landasan UU Perkawinan itu.
“Saya bersama rekan-rekan di Panja (panitia kerja-red) akan segera merevisi dan mensinkronkan dua UU tersebut. Jika tak direvisi, hak anak-anak untuk bermain dan belajar akan terus terancam,” paparnya.
Dalam UU Perlindungan anak-anak, kata Ina, usia anak-anak ialah 18 tahun ke bawah. Batasan usia tersebut rupanya berbenturan dengan UU Perkawinan yang memperbolehkan anak-anak yang telah berusia 16 tahun untuk menikah.
Hal itulah yang terjadi pada sejumlah kasus perkawinan, salah satunya pada kasus Syekh Puji.
asa