Soloraya
Jumat, 24 September 2010 - 23:43 WIB

Tim hukum penghuni lahan Kentingan Baru siap hadapi gugatan

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Kuasa hukum penghuni lahan Kentingan Baru, Jebres, mengaku siap menghadapi kemungkinan gugatan hukum yang dilakukan oleh 14 pemegang sertifikat tanah.

Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum penghuni lahan Kentingan Baru, Hastin Dirgantari, menanggapi kemungkinan tidak adanya mediasi langsung dengan pemegang sertifikat tanah. “Apapun kami siap. Bila memang ada gugatan artinya mereka tidak ingin ada mediasi langsung,” ujarnya saat ditemui Espos di Kompleks Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Kamis (23/9).

Advertisement

Dia menjelaskan saat ini pihaknya bersama Paguyuban Bina Masyarakat Kentingan Baru memilih menahan diri atau menunggu proses relokasi selesai. Pasalnya sampai saat ini masih terdapat puluhan penghuni lahan yang sedang menunggu relokasi tahap II. Hastin baru akan kembali bergerak bila seluruh penghuni lahan yang ingin pindah sudah direlokasi. Tujuannya supaya situasi atau atmosfer dingin, tidak mudah diprovokasi.

Opsi utama yang akan diambil nanti menurut dia adalah mediasi langsung dengan pemegang sertifikat tanah. Mediator yang diinginkan pun langsung dari pejabat Pemkot Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. Bila mediasi tersebut bisa dilaksanakan, pihaknya akan memberikan penawaran ganti harga tanah. Nilai atau nominal yang ditawarkan fruktuatif dimulai dari separuh nilai jual obyek pajak (NJOP) tanah. “Kita akan tawar mulai dari separuh NJOP. Dan hanya opsi penggantian ini yang akan kami tawarkan sebagai solusi,” imbuh dia.

Pernyataan senada disampaikan Ketua Paguyuban Bina Masyarakat Kentingan Baru, Wiwik Tri Setyoningsih yang menolak menanggapi program relokasi wakil pemegang sertifikat tanah. Dia telah meminta kuasa hukumnya untuk mengupayakan dilakukannya mediasi langsung dengan pemegang sertifikat tanah. Dia merasa tidak perlu menanggapi serius upaya mediasi yang dilakukan Camat Jebres, Basuki Anggoro Hexa. Sebab menurutnya pertemuan dengan wakil pemegang sertifikat bukan mediasi melainkan sosialisasi relokasi.

Advertisement

Sedangkan wakil pemegang sertifikat tanah, Priyono sebelumnya mengaku akan meninjau ulang rencana gugatan hukum yang sedianya dilakukan pascalebaran ini. Sebab menurutnya jumlah calon peserta relokasi terhitung cukup banyak. Relokasi sendiri akan dilakukan ke Kampung Jatirejo, Mojosongo.

Sementara berdasar pengamatan Espos proses relokasi tahap I bagi 33 penghuni Kentingan Baru ke Ngringo, Jaten, Karanganyar masih berlangsung. Lahan relokasi hanya berjarak beberapa meter saja dari bibir Sungai Bengawan Solo.

kur

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Kentingan Baru
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif