News
Jumat, 24 September 2010 - 13:08 WIB

Ribka klarifikasi Polri soal surat tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Triyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning menyambangi Mabes Polri. Politisi PDIP itu hendak meminta klarifikasi Polri terkait munculnya surat dari Bareskrim yang menyebutnya tersangka kasus penghilangan ayat tembakau.

Tiba di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.45 WIB, Rika langsung menuju ke ruang Bareskrim Mabes Polri didampingi kuasa hukumnya, Sirra Prayuna. Ia berkemeja warna putih dan celana panjang hitam.

Advertisement

“Kita mau minta klarifikasi seolah-olah, kita tersangka di detikcom. Padahal diundang saja belum,” kata Ribka, Jumat (24/9). Perempuan bertitel dokter ini menyatakan informasi tersebut telah dibantah Mabes Polri. “Besoknya dari sini (Polri) juga dibantah tidak benar,” ujar dia.

Ribka mengaku sebelumnya pernah datang ke Mabes Polri, namun terkait kasus Banyuwangi. Bagaimana dengan pasal yang dikenakan pada Ibu? “Nggak tahu, kan mereka (Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok-red) yang melaporkan,” jawab Ribka.

Ribka mengatakan berencana melaporkan balik pihak yang diduga mencemarkan nama baiknya nanti. “Kita klarifikasi dulu sama Bareskrim terkait surat itu. Kok surat itu bisa keluar?” kata Ribka bergegas masuk ke dalam ruangan.

Advertisement

Kamis (23/9), sejumlah aktivis KAKAR menemui Badan Kehormatan DPR. Pertemuan tersebut membahas kelanjutan kasus penghilangan ayat tembakau pada UU Kesehatan No 36/2009. sekaligus melampirkan surat dari Bareskrim Polri yang menyebut Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning tersangka.

Surat yang dilampirkan adalah surat Bareskrim No B/319-DP/VIII/2010/Dit-I tertanggal 24 Agustus 2010. Surat itu mencantumkan tiga tersangka yaitu Ribka dan dua rekan anggota Dewan, Asyiah Salekan dan Mariani Baramuli.

dtc/try

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Ribka Tjiptaning
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif