Soloraya
Jumat, 24 September 2010 - 21:34 WIB

Realisasi pembayaran PBB dari petani molor

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)--Realisasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2010 di berbagai desa atau kelurahan di Kecamatan Sukoharjo Kota tersendat. Pasalnya, sebagian besar petani yang mengalami gagal panen lantaran serangan hama wereng belum membayarkan pajak.

Lurah Bulakrejo, Amir Susilan mengatakan pembayaran PPB di Kelurahan Bulakrejo baru terealisasi sekitar 17%. Hal itu dikarenakan sebagian besar warga belum menyetorkan pajak mereka. Padahal, batas akhir pembayaran PBB pada tahun ini tinggal beberapa hari lagi.

Advertisement

“Jatuh tempo pembayaran PBB tahun ini yakni 30 September mendatang. Tapi belum semua warga membayar pajak,” ujar Amir saat dijumpai wartawan, Jumat (24/9).

Dia menambahkan, penyebab molornya pembayaran PBB itu dipicu adanya gagal panen pada masa tanam (MT) I dan MT II. Menurut Amir, sebagian besar tanaman padi milik petani di Bulakrejo gagal panen karena serangan hama tikus dan wereng. Musibah yang memukul petani itu, lanjut Amir, secara tidak langsung ikut mempengaruhi setoran pembayaran pajak di kelurahannya. Karena hampir dipastikan, petani tidak mengantongi hasil dari masa tanam kemarin.

Dari total lahan pertanian di Bulakrejo yakni 262 ha, belum sepenuhnya dibayar PBB-nya. Molornya realisasi PBB di Kelurahan Bulakrejo tak jauh berbeda dengan Kelurahan Kriwen. Lurah Kriwen, Heru Sarwono mengatakan pembayaran PBB di kelurahannya baru terealisasi sekitar 25 %.  “Memang yang belum bayar mayoritas petani. Kalau PNS, pedagang, dan warga yang berprofesi lain sudah pada bayar pajak,” jelas Heru.

Advertisement

Sebagian besar dari total 120 ha tanaman padi di Kelurahan Kriwen mengalami gagal panen. Menurut Heru, para petani di kelurahannya pun berharap agar jatuh tempo pembayaran PBB bisa diundur. Setidaknya hingga akhir panen pada MT III.

“Kelurahan sendiri tetap menghimbau petani untuk tetap bayar pajak. Karena itu kewajiban. Namun, kalau bisa kantor pajak bisa mengundurkan masa akhir pembayaran itu. Mudah-mudahan bisa didengar dan dikabulkan,” pungkas Heru.

hkt

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Pembayaran PBB
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif