Jakarta–Kompol Arafat Enani telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus mafia hukum. Tapi hingga kini Mabes Polri belum juga memberhentikan Arafat.
“Kita masih menunggu sampai incracht (keputusan hukum bersifat tetap –red),” ujar Kapuspaminal Mabes Polri, Brigjen Pol Budi Waseso, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (24/9).
Hasil sidang kode etik merekomendasikan agar Arafat diberhentikan dengan tidak hormat. Hasil rekomendasi tersebut juga telah diserahkan kepada Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Ito Sumardi. “Nanti yang akan mengambil keputusannya Kapolri,” kata Budi.
Pekan lalu Arafat dijatuhi vonis penjara lima tahun dan denda Rp 150 juta dalam sidang di PN Jakarta Selatan. Di dalam amar putusannya majelis hakim juga menyatakan bahwa Roberto Santonio telah menyuap Arafat Rp 100 juta dan AKBP Mardiyani juga menerima uang dari Kompol Arafat.
dtc/tiw