News
Jumat, 24 September 2010 - 17:35 WIB

MK tolak permohonan Susno Duaji

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi pasal 10 ayat 2 UU LPSK yang dimohonkan Susno Duadji. Peraturan itu tidak melanggar konstitusi sebab kesaksian seseorang tidak menghapus kesalahan yang pernah dilakukannya.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Mahfud MD, dalam sidang pembacaan putusan di Kantor MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat, (24/9

Advertisement

Alasan putusan ini, menurut MK adalah norma dari pasal 10 yang terdiri atas 3 ayat harus dimaknai sebagai ketentuan hukum untuk melindungi saksi, korban dan pelapor. Bukan saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama dan bukan pelapor yang tidak beritikad baik.

Perlindungan hukum tersebut sebagai penghargaan atas partisipasi saksi, korban dan pelapor selaku warga negara yang baik dalam membantu penegakan hukum dalam mengungkap terjadinya tindakpidana.

“Perbedaannya pada penghargaan. Saksi yang juga tersangka mendapatkan penghargaan. Sedangkan saksi, korban dan pelapor yang tidak beritikad baik dapat dituntut secara hukum tetapi tidak mendapat penghargaaan,” jelas menhan di era Presiden Gus Dur ini.

Advertisement

“Maka Pasal 10 ayat (2) UU No 13 Tahun 2006 tentang LPSK tidak bertentangan
dengan UUD 1945,” tegasnya.

Menurut MK, partisipasi saksi yang juga tersangka, apabila dalam proses hukum sangkaan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan, saksi demikian tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana. Kesaksiannya akan mendapatkan penghargaan yaitu sebagai hal yang dipertimbangkan dalam pengurangan masa hukuman pidananya.

Di dalam putusan tersebut, terdapat pendapat berbeda dari 1 hakim Hamdan Zoelva. Menurut mantan politisi PBB ini, Susno Duaji yang telah dengan itikad baik membuka dan melaporkan kasus korupsi di lingkungan institusi penegak hukum seharusnya diberikan perlindungan dan penghargaan yang sewajarnya.

Advertisement

“Posisi pemohon sebagai mantan pejabat penting di negeri ini merupakan sumber kejahatan yang sangat penting,” bebernya.

“Penetapan pemohon sebagai tersangka yang dikuti penangkapan dan penahanan
adalah bentuk tindakan yang tidak memenuhi rasa keadilan dan melanggar prinsip jaminan hukum yang adil dan mengekang kebebasan,” tutur Hamdan.

Terhadap putusan ini, kuasa hukum Susno Duaji, Henry Yosodiningrat memberikan apresiasi dan menghormati putusan tersebut.

“Apapun putusan itu kita hormati. Mencermati dissenting oppinoin Hamdan Zoelva, itulah roh permohonan kami,” ujarnya usai sidang.

dtc/nad

Advertisement
Kata Kunci : MK Tolak Permohonan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif