Sragen (Espos)–Ketua Lingkar Kajian Kebijakan dan Strategi Perubahan Sragen (Lintas) Saiful Hidayat akan diperiksa sebagai tersangka.
Saiful resmi mendapatkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dari Polres Sragen pada Senin (27/9) besok.
Saiful menilai surat panggilan tertanggal 20 September 2010 yang ditandatangani Kasatreskrim AKP Y Subandi SE SH banyak kejanggalan.
“Saya mencium adanya kejanggalan dalam surat panggilan pengganti atas surat panggilan sebelumnya. Laporan polisi (LP) yang dijadikan dasar pemanggilan Polres terhadap saya sebagai tersangka berbeda dengan LP saat saya dimintai keterangan sebagai saksi beberapa waktu lalu. Padahal dua LP itu tertera tanggal yang sama, yakni 12 Juni 2010,” tegas Saiful saat dijumpai wartawan di kediamannya di Dukuh Sidomulyo RT 45/RW XIII, Sragen Wetan, Sragen, Jumat (24/9).
Dia menyebutkan LP yang menjadi dasar panggilannya saat diperiksa sebagai saksi, yakni LP 162.681/VI/2010/Res.Srg tertanggal 12 Juni 2010.
Sedangkan LP yang tercantum dalam surat panggilan dia sebagai tersangka LP 172.697/VI/2010/Res.Srg dengan tanggal yang sama. Saiful mempertanyakan selisih nomor LP yang mencapai hampir 10.000 di tanggal yang sama.
trh