News
Jumat, 24 September 2010 - 16:06 WIB

BPN temukan 7,8 juta hektare lahan terlantar

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta — Masih ada sekitar 7,8 juta hektar tanah terlantar di Indonesia yang bisa digunakan untuk pertanian, energi dan perumahan rakyat. Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan terus melakukan pemetaan tanah-tanah terlantar agar bisa dimanfaatkan petani.

“Memang kita sudah melakukan pemetaan secara kasar. Jika ini lancar dilakukan, ada sekitar 7,8 juta hektar tanah terlantar yang bisa digunakan. Ini akan diserahkan kepada petani,” kata Kepala BPN Joyo Winoto dalam jumpa pers sesuai Hari Agraria Nasional di kantornya Jl Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/9).

Advertisement

Menurut Joyo, pemetaan tanah terlantar se-Indonesia itu dilakukan sesuai amanat PP No 11/2010 sebagai kepedulian BPN terhadap Reformasi Agraria dan UU No 5/1960 tentang Pokok Agraria. Pemerintah menghadapi paradoks dalam kasus pertanahan itu, khususnya ketika diperlukan pembangunan infrastruktur untuk masyarakat umum, serta pengembangan sektor tertentu, termasuk pertanian.

“Ini karena tidak mudah lagi mendapatkan tanah, kecuali ada pelepasan tanah dari kawasan-kawasan hutan. Pada sisi lain, kita juga menemukan tanah-tanah terlantar,” jelasnya.

Oleh karena itu, lanjut Joyo, tanah-tanah terlantar itu kemudian diatur PP No 11/2010, yang mengisyaratkan tiga hal. Pertama, menugaskan BPN untuk menertibkan tanah-tanah itu menjadi tanah yang produktif, seperti dalam sistem ekonomi dan politik negara.

Advertisement

“Ini yang terus kita jalankan,” imbuhnya.

Kedua, terang Joyo lagi, di dalam aturan PP juga diamanatkan pendayagunaan dan pemanfaatan tanah-tanah yang akan diterbitkan kepada masyarakat melalui Prona Agraria. “Kemudian, digunakan untuk merespons kepentingan strategis negara, yaitu menggariskan tiga hal. Untuk pengembangan pangan, termasuk pertanian, pengembangan energi dan perumahan rakyat,” ujarnya.

Ketiga, Joyo menambahkan, tanah terlantar itu juga bisa menjadi cadangan negara yang akan diperlukan bila timbul suatu bencana atau relokasi dan sebagainnya. “Ini akan diserahkan ke petani, tapi konteksnya bukan langsung diserahkan ke petani, tapi memalui mekanisme. Hal ini untuk mengatasi sengketa-sengketa yang terjadi,” tutupnya.

Advertisement

dtc/tya

Advertisement
Kata Kunci : BPN Lahan Telantar
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif