Salatiga (Espos)--Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melakukan dan menerima pungutan liar (Pungli) sama halnya telah melakukan gratifikasi. Selain sanksi disiplin, PNS yang bersangkutan bisa dijerat dengan hukum pidana.
Demikian dipaparkan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Salatiga, Ardiyantara, kepada Espos meyangkut soal dugaan adanya praktik Pungli di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Sesuai ketentuan yang berlaku, yakni Perda No 9/2007 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Pendaftaran Kependudukan dan Pencatatan Sipil, jelasnya, sama sekali tidak dibenarkan adanya Pungli.
“Itu sama saja menerima gratifikasi. Jadi jika ada yang melakukan Pungli itu adalah oknum bukan lembaga, jadi tanggung jawab oknum yang bersangkutan. Bisa saja dipidanakan,” tutur dia saat ditemui di kantornya, Kamis (23/9).
Jika alasan adanya pungutan untuk membayar map, biaya fotokopi atau lainnya, menurut Ardiyantara, itu bisa dikategorikan biaya administrasi dan harus ada ketentuannya.
“Jadi ada aturan biaya fotokopi itu berapa, biaya map itu berapa, tidak bisa dari petugas membebankan begitu saja biaya-biaya tersebut kepada pemohon tanpa ada aturan dan ketentuan harganya,” lanjut dia.
Bagi pegawai yang melakukan Pungli ancaman hukumannya dipecat, selain hukum pidana jika dilaporkan ke kepolisian.
kha