Sukoharjo (Espos)–Kedua terdakwa kasus Bansos APBD provinsi di Nguter, yakni Eko Prawoto,28, dan Wardimin, 35, menjalani sidang ketiga dengan agenda tanggapan eksepsi di ruang sidang I, PN Sukoharjo, Kamis, 23/9).
Dalam tanggapan eksepsi itu, JPU Ratna W menolak jika kedua kasus itu dijadikan satu dakwaan. “Kedua kasus itu berdiri masing-masing, karena perkaranya sendiri-sendiri,” ujar Ratna.
Seusai sidang ketiga yang dipimpin hakim Abdul Kohar tersebut, pengacara kedua tersangka Eko Prawoto dan Wardimin, M Saifuddin menyayangkan tidak dibisa disatukannya dakwaan kedua kliennya. “Karena kedua kasus itu kami anggap satu rangkaian. Makanya alangkah lebih baik jika jadi satu dakwaan. Karena akan lebih efektif dan efisien,” pungkas Saifuddin.
Sidang kasus Bansos asal Nguter itu ditunda sampai Kamis (30/9) pekan depan, dengan agenda putusan sela.
hkt