Soloraya
Kamis, 23 September 2010 - 16:35 WIB

Terdakwa kasus Bansos Nguter jalani sidang ketiga

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Kedua terdakwa kasus Bansos APBD provinsi di Nguter, yakni Eko Prawoto,28, dan Wardimin, 35, menjalani sidang ketiga dengan agenda tanggapan eksepsi di ruang sidang I, PN Sukoharjo, Kamis, 23/9).

Dalam tanggapan eksepsi itu, JPU Ratna W menolak jika kedua kasus itu dijadikan satu dakwaan. “Kedua kasus itu berdiri masing-masing, karena perkaranya sendiri-sendiri,” ujar Ratna.

Advertisement

Seusai sidang ketiga yang dipimpin hakim Abdul Kohar tersebut, pengacara kedua tersangka Eko Prawoto dan Wardimin, M Saifuddin menyayangkan tidak dibisa disatukannya dakwaan kedua kliennya. “Karena kedua kasus itu kami anggap satu rangkaian. Makanya alangkah lebih baik jika jadi satu dakwaan. Karena akan lebih efektif dan efisien,” pungkas Saifuddin.

Sidang kasus Bansos asal Nguter itu ditunda sampai Kamis (30/9) pekan depan, dengan agenda putusan sela.

hkt

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Bansos Di Nguter
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif