Jakarta–Mahkamah Konstitusi (MK) memutus ‘gugur’ jabatan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung. Presiden selaku pihak berwenang mengangkat Jaksa Agung wajib menindaklanjuti keputusan tersebut.
“Keputusan MK itu jelas menggugurkan. Jadi Presiden selaku pihak tunggal yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Jaksa Agung harus menindaklanjuti. Jika tidak, bisa disebut lalai,” ujar pakar hukum tata negara Universitas Indonesia, Winarno Yudho, Kamis (23/9).
Dalam putusannya, MK menyatakan masa bakti Jaksa Agung berakhir seiring habisnya masa jabatan Presiden. Itu artinya jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji berakhir sejak putusan tersebut dibacakan.
Winarno menambahkan bahwa tindak lanjut dari Presiden tersebut berupa Keppres pengangkatan kembali Hendarman, atau pemberhentian dan diganti dengan pejabat baru. Yang jelas posisi Jaksa Agung jangan dibiarkan terlalu lama kosong.
“Posisi Jaksa Agung untuk saat ini jelas lowong. Wakil Jaksa Agung tidak otomatis menjadi bisa menggantikan peran Jaksa Agung. Harus ada surat penunjukkan terlebih dahulu,” tutupnya.
dtc/try