News
Kamis, 23 September 2010 - 20:41 WIB

Polisi tetapkan 16 tersangka pengeroyokan

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Rembang--Kepolisian Resor Rembang, Jawa Tengah, akhirnya menetapkan 16 tersangka pelaku pengeroyokan yang berujung pada tewasnya Saefudin, 16, Sabtu (18/9)  dini hari, warga Desa Sambiyan Kecamatan Kaliori, dan seorang lainnya dinyatakan masuk daftar pencarian orang.

“Setelah kami melakukan pemeriksaan intensif dengan memeriksa 19 orang dari 20 orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan, kami akhirnya menetapkan 16 orang diantaranya sebagai tersangka,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Rembang Ajun Komisaris Polisi Sughirman di Rembang, Kamis (23/9) malam.

Advertisement

Dia menjelaskan, dari 19 orang yang diperiksa diketahui tidak semuanya melakukan penganiayaan.

“16 Orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka merupakan pelaku yang terlibat secara langsung mengeroyok, sedangkan tiga orang tidak turut serta mengeroyok tetapi berada di tempat kejadian perkara saat pengeroyokan dilakukan sehingga statusnya adalah saksi,” ucapnya.

Advertisement

“16 Orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka merupakan pelaku yang terlibat secara langsung mengeroyok, sedangkan tiga orang tidak turut serta mengeroyok tetapi berada di tempat kejadian perkara saat pengeroyokan dilakukan sehingga statusnya adalah saksi,” ucapnya.

Namun, dia menyayangkan masih adanya seorang pelaku yang justru tidak berupaya untuk menyerahkan diri pada polisi.

“Kepolisian menetapkan satu orang dalam daftar pencarian orang setelah upaya memanggil pelaku melalui kepala desa setempat dan keluarganya tidak berhasil,” ujar dia.

Advertisement

“Hanya pengadilan yang akan memutuskan besarnya hukuman untuk enam belas tersangka, apakah diringankan atau tidak. Sementara kepolisian tetap menjerat tersangka dengan pelanggaran pasal 170 KUHP tentang penganiayaan,” tambahnya.

Ancaman hukumannya, lanjut dia, antara lima tahun delapan bulan penjara sampai 12 tahun penjara.

Kepala Bagian Humas Pemkab Rembang, Suyono saat dihubungi mengatakan Pemkab Rembang mendukung upaya polisi untuk mengungkap tuntas kasus penganiayaan ini.

Advertisement

“Kami juga sudah sampaikan imbauan kepada pemerintah desa dan camat agar senantiasa berkoordinasi dan mengupayakan mediasi antara pemuda Desa Sambiyan dan Desa Mojowarno,” jelasnya.

Seperti diketahui, sebuah peristiwa pengeroyokan terjadi pada Sabtu (18/9) pukul 00.30 WIB. Awalnya pemuda Desa Mojowarno dan pemuda Desa Sambiyan, Kecamatan Kaliori, terlibat dalam keributan kecil karena bersenggolan saat berjoget di sebuah pertunjukan musik dangdut.

Dua puluh orang pemuda Desa Mojowarno lalu menghadang pemuda Desa Sambiyan di sekitar makam Desa Dresi Kulon, Kecamatan Kaliori. Satu orang tewas dan seorang lainnya luka berat dalam pengeroyokan tersebut.

Advertisement

Saefudin tewas seketika di tempat kejadian sementara Rozi, 18, harus menjalani perawatan intensif di RSUD dr R Sutrasno Rembang karena mengalami luka parah.

ant/nad

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif