Soloraya
Kamis, 23 September 2010 - 20:08 WIB

Polisi ringkus tujuh penjudi di Sambi

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)–Jajaran Polsek Sambi meringkus tujuh orang yang tengah menggelar aksi perjudian di sebuah rumah warga di Dukuh Semono, Desa Sambi, Sambi, Selasa (21/9) malam.

Ketujuh orang itu masing-masing Ariyanto alias Mbah Wir, 50; Mardi Suyamto, 32, keduanya warga Tempursari, Sambi; Hery Mawardi, 26, Yatimin, 29, keduanya warga Semono, Desa Sambi; Fajar Dwi Haryanto, 34, warga Mutihan, Desa Sambi; Agus Lamiyanto, 32, warga Dempokan, Desa Sambi dan Nur Rohmanto, 27, warga Jatisari, Desa Sambi.

Advertisement

Kapolres Boyolali, AKBP Romin Thaib melalui Kapolsek, Sambi Iptu Warsito mengatakan ketujuh orang itu tertangkap saat tengah menggelar aksi perjudian di rumah Suyaman di Dukuh Semono, Desa Sambi. Perjudian itu dilakukan karena ada kegiatan hajatan di dukuh setempat.

“Penggerebekan itu dilakukan setelah kami memperoleh informasi dari warga jika ada kegiatan perjudian. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penangkapan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (23/9).

Kapolsek menambahkan dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan lima set kartu domino, uang taruhan senilai Rp 413.000 dan sejumlah peralatan lainnya. Saat ini ketujuh tersangka, jelas Kapolsek, ditahan di Mapolres Boyolali guna penyidikan lebih lanjut. Menurut Kapolsek, ketujuh orang itu dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Advertisement

fid

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Tujuh Penjudi Di Sambi
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif