Soloraya
Kamis, 23 September 2010 - 18:44 WIB

Pegawai honorer 46 plus tuntut pengangkatan

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Sekitar 300-an pegawai honorer 46 plus yang mengabdi di Pemkot Solo tidak jelas nasibnya. Meski masa pengabdian mereka lebih dari 20 tahun, hingga kini belum juga diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ketua Forum Komunikasi pegawai Honorer 46 Plus, Sentot Joko Marwoko, saat ditemui wartawan, di kantor UPTD Perparkiran Dishub Solo, Selasa (21/9), mengatakan pihaknya mengaku korban PP 48/2005 dan PP 43/2007. Dalam peraturan pemerintah (PP) itu, tenaga honorer yang diangkat yakni minimal mengabdi satu tahun dan usia di bawah 46 tahun. “Kami jadi korban PP itu, seakan-akan pengabdian puluhan tahun kami tidak diperhitungkan,” katanya.

Advertisement

Ia mengaku pihaknya sudah sering mengadukan nasibnya ke Pemkot Solo hingga pemerintah pusat dan DPR, namun selalu nihil. “Saya hitung sudah 20 kali pergi pulang ke Jakarta, ke DPR dan KemenPAN, namun tidak ada hasilnya,” katanya.

Saat ini, ia masih berharap kepada pemerintah agar ada pengangkatan pegawai honorer yang usianya di atas 46 tahun tanpa syarat. “Tolong perhatikan kami, kami sudah mengabdi puluhan tahun. Saya sudah mengabdi sejak tahun 1985, tapi sampai sekarang belum diangkat,” katanya.

Sentot Joko yang juga pengurus paguyuban serupa tingkat Provinsi Jawa Tengah mengatakan di Jateng ada 2.500 anggota. Namun seiring waktu, jumlahnya menurun hingga 900-an. “Ada yang sudah purna tugas, ada yang meninggal atau putus asa dan keluar,” katanya. “Ini menyedihkan bagi kami,” katanya.

Advertisement

m86

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Honorer 46 Plus
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif