Jakarta–Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak bisa disalahkan karena tidak mengangkat kembali Jaksa Agung Hendarman Supandji saat Kabinet Indonesia Bersatu jilid II dilantik.
“Presiden tidak salah,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD di Jakarta, Kamis (23/9).
Mahfud melihat permasalahan status Jaksa Agung karena administrasi hukum Indonesia yang kacau balau dan seharusnya sudah lama dibenahi.
Sekadar mengingatkan, MK telah mengabulkan sebagian permohonan pemohon yakni mantan Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, dalam perkara uji materil UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI terhadap Pasal 1 ayat 3 dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.
Jaksa Agung adalah pejabat setingkat menteri yang tak dibatasi usia pensiun. Namun, Hendarman yang dilantik sebagai Jaksa Agung pada 9 Mei 2007 tak dilantik lagi bersama jajaran Kabinet Indonesia Bersatu jilid dua pada 22 Oktober 2009.
Mahfud menegaskan, Hendarman harus berhenti karena seharusnya dia berhenti bersamaan dengan berhentinya jabatan Presiden bersama jajaran Kabinet Indonesia Bersatu jilid I.
“Seluruh tindakan yang diambil oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji masih legal, tapi setelah diketuk palu pada pukul 14.35 WIB, Rabu 22 September 2010, maka Hendarman tidak boleh meneruskan lagi,” imbuh Mahfud.
inilah/rif