News
Kamis, 23 September 2010 - 09:16 WIB

Konflik Peradi-KAI, Menkum HAM dan MA diminta turun tangan

Redaksi Solopos.com  /  Triyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Konflik Peradi dan KAI yang menjurus aksi brutal menjadi citra buruk advokat di Indonesia. Komisi III meminta Menkum HAM dan Mahkamah Agung turun tangan mengatasi persoalan tersebut.

Wakil Ketua komisi III DPR, Tjatur Sapto Edy, mengatakan konflik Peradi-KAI harus segera disikapi. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyebut pihak yang dapat menyelesaikan adalah Menkum HAM dan Mahkamah Agung.

Advertisement

“Saya pikir Menteri kehakiman (sekarang disebut Menkum HAM-red) dan MA harus
berkoordinasi membantu mengatasi masalahan. Dua lembaga itu punya kewenangan mengatur asosiasi pengacara,” ujar Tjatur di Jakarta, Kamis (23/9).

Seperti diketahui, Rabu (22/9), terjadi pertikaian dua asosiasi pengacara, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI), di Hotel Grand Melia, Kuningan, Jakarta Selatan. Belasan orang dari KAI pimpinan Indra Sahnun Lubis dan Tommy Sihotang yang telah dipukul mundur setelah sebelumnya menerobos ballroom, terus bertahan di lobi hotel.

Pertikaian itu dipicu keputusan Peradi yang akan mengusulkan pengambilan sumpah calon advokat KAI ke Pengadilan Tinggi setelah 3 tahun mendaftar ke Peradi dan lulus ujian khusus. Keputusan itu termuat dalam iklan Kompas.

Advertisement

Menurut Tjatur, MA dan Menkum HAM dapat mengeluarkan fatwa tentang asosiasi advokat, termasuk pelantikan anggota di dalamnya. Namun asosiasi itu tidak harus dalam bentuk wadah tunggal jika tak semua anggota setuju. “Kami di Komisi III juga telah menerima laporan KAI sekitar dua bulan lalu,” ujarnya.

dtc/try

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : KAI Praperadilkan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif