News
Kamis, 23 September 2010 - 11:24 WIB

Kasus Jaksa Agung, administrasi Setneg parah

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Kasus Jaksa Agung Hendarman Supandji membuktikan parahnya kelalaian administrasi di Sekretariat Negara (Setneg). Ini bukan kali pertama, sudah seringkali.

Bayangkan, Yusril ditetapkan sebagai tersangka akhir Juni 2010. Lantas Yusril melawan Hendarman dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dan ternyata dikabulkan. Akibatnya fatal, Hendarman dipaksa berhenti sebagai Jaksa Agung oleh keputusan MK.

Advertisement

Pengamat hukum dan advokat Tisnaya Kartakusuma melihat kekacauan administrasi di Sekretariat Negara itu sudah parah, dan harus dibenahi sebab sebelum kasus Hendarman ada kasus Gita Wiryawan yang meskipun sudah diumumkan Presiden telah diangkat menjadi Ketua BKPM, ketika hendak mengikuti siding kabinet, Gita dilarang masuk ke ruang sidang di Istana. Padahal kursi untuk dia sudah ada dan disiapkan petugas Istana.

Sebelumnya Gita juga gagal dilantik, bersamaan dengan menteri lain, padahal dia sudah di lokasi acara. ‘’Itu semua membuktikan parahnya kelalaian administrasi di Setneg,’’ kata Tisnaya, alumnus Sorbonne itu seperti dikutip dari inilah.com.

Belum lagi kasus calon menteri kesehatan Prof Dr Nina Anfasa Muluk yang juga mengalami hal serupa. Dia sudah dipanggil ke Cikeas untuk dicalonkan menjadi menkes namun tak jadi diangkat sebagai menteri karena menurut Sekneg tidak lulus tes kesehatan atau ada masalah kesehatan. Itu juga kelemahan administrasi Sekneg.

Advertisement

Yang lebih parah lagi adalah gagalnya Anggito dilantik jadi Wakil Menteri Keuangan karena ternyata pangkatnya belum cukup. Ini semua masalah administrasi.

Istana, kata Tisnaya, hari ini bakal gaduh dengan peristiwa di MK yang menyingkirkan Hendarman dengan keputusannya.

Para analis melihat, mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra boleh tersenyum lantaran permohonannya soal status Jaksa Agung dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, hal itu tidak serta merta kasus korupsi yang menjerat Yusril ikutan lolos.

Advertisement

Kejaksaan Agung bisa serang balik Yusril, dengan melakukan penahanan atas kasus korupsi Sistem Adminitrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Penyidikan kasus Sisminbakum jalan tidak dipengaruhi keputusan MK soal status Jaksa Agung alias jalan terus.

rif

Advertisement
Kata Kunci : Jaksa Agung
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif