Sukoharjo (Espos)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo melimpahkan dua berkas perkara kasus bantuan dana sosial (Bansos) di Polokarto ke Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (23/9).
Berkas perkara dengan tersangka Surandi, 33, warga Tepisari, Polokarto, dan Suparno, 31, warga Gondang, Polokarto itu diterima Panitera Muda Pidana, Sri Widodo. Kepala Pidana Khusus (Kapidsus) Kejari Sukoharjo, Puji Triasmoro mengatakan pihaknya tinggal menunggu jadwal sidang terhadap perkara tersebut. “Kasus Bansos telah kami serahkan ke PN. Kami tinggal menunggu jadwal sidang yang ditetapkan pengadilan,” tukas Puji.
Kejari sudah menunjuk jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kedua kasus itu. Menurut Puji, kasus Bansos dengan tersangka Surandi dipegang oleh Taufik Budiyanto. Sementara kasus Bansos dengan tersangka Suparno dipegang oleh Endah Kurniati. Kedua tersangka asal Polokarto tersebut dinekani Pasal 2 dan 3 Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Tersangka Surandi ditengarai menerima dana APBD Sukoharjo 2008 untuk bantuan Paguyuban Maharani dan Paguyuban Mandiri fiktif senilai Rp 24 juta. Sedangkan terdakwa Suparno diduga menyelewengkan dana APBD Sukoharjo 2009 untuk bantuan ke Paguyuban Maju lancar fiktif senilai Rp 35 juta.
hkt