Soloraya
Kamis, 23 September 2010 - 21:56 WIB

Dua pengguna Narkoba ditangkap

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)--Dua orang pengguna Narkoba jenis sabu-sabu ditangkap jajaran Polres Karanganyar. Keduanya kedapatan sedang berpesta sabu di rumah salah satu pelaku, Ardan Aryanto, 33, alias Gentho di Ngantirejo RT 2/RW VII, Kelurahan Malangjiwan, Colomadu.

Sedangkan satu tersangka lagi yakni Robert Norman, 47, warga Kepatihan Kulon RT 6 RW III, Jebres, Solo, juga ditangkap di tempat yang sama.

Advertisement

Saat ditangkap pada Rabu (8/9), dua pekan lalu sekitar pukul 01.00 WIB, polisi menemukan barang bukti berupa satu bong atau asap menghisap sabu, yang terbuat dari botol minuman vitamin.

Di dalam bong tersebut, masih tersisa air yang telah tercampur dengan serbuk kristal. Selain itu, petugas juga menemukan serbuk kristal seberat 0,53 gram yang terbagi dalam lima plastik, dalam bungkus rokok, serta satu buah korek api.

“Sebetulnya mereka memiliki enam bungkus serbuk kristal di dalam plastik. Tapi karena sudah terpakai satu, maka yang berhasil kami sita sebagai barang bukti hanya lima,” ujar Kapolres Karanganyar, AKBP Edi Suroso, melalui Kasat Narkoba, Iptu Sutikno, di Mapolres Karanganyar, Kamis (23/9) siang.

Advertisement

Kedua pelaku telah melanggar Pasal 112 Sub Pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal empat tahun penjara.

Barang bukti juga telah diperiksa di laboratorium forensik (Labfor) Cabang Semarang. Hasilnya, serbuk kristal tersebut positif berupa sabu.

m87

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif