News
Kamis, 23 September 2010 - 14:50 WIB

Bupati Blora copot sejumlah pejabat Disdik

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Blora–Bupati Blora, Jawa Tengah, Djoko Nugroho, segera mencopot sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan setempat yang terbukti menggunakan angka kredit palsu ketika mengajukan kenaikan pangkat.

Pejabat yang segera dicopot dari posisinya itu, menurut Djoko Nugroho di Blora, Kamis (23/9), Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan, sejumlah kepala SMP, satu kepala SD, pengawas sekolah, dan guru akibat mereka menggunakan Surat Keputusan Pengajuan Angka Kredit (SK PAK) palsu untuk mengajukan kenaikan pangkat.

Advertisement

“Kami berjanji akan mencopot mereka. Pangkat mereka juga akan dikembalikan seperti sebelum mereka naik pangkat dengan menggunakan angka kredit palsu,” katanya.

Selain diturunkan pangkatnya, menurut dia, mereka pun diminta mengembalikan tunjangan yang diterima selama menjabat atau selama mempunyai kenaikan golongan dengan angka kredit palsu tersebut.

Advertisement

Selain diturunkan pangkatnya, menurut dia, mereka pun diminta mengembalikan tunjangan yang diterima selama menjabat atau selama mempunyai kenaikan golongan dengan angka kredit palsu tersebut.

“Ini (pemberian sanksi, red.) bisa menjadi pelajaran bagi semua PNS dan pegawai di lingkungan Pemkab Blora,” katanya.

“(Kasus) ini sangat memalukan meskipun mereka itu korban, tapi setelah ada pembuktian dari Inspektorat, mereka harus menerima pil pahit akibat terlalu percaya pada pihak lain yang bisa mempercepat proses kenaikan pangkat. Saya tidak suka korupsi, kolusi, dan nepotisme,” katanya.

Advertisement

“Istri saya juga guru, jadi saya juga tahu etika kenaikan pangkat. Kita segera akan lakukan pencopotan dan penurunan pangkat. Hal itu untuk menegakkan aturan dan untuk hal yang berkaitan dengan hukum, saya sudah menyampaikan kasus ini kepada Kepala Kejaksaan Negeri Blora,” katanya.

Salah seorang guru sekolah menengah kejuruan (SMK), Agung Heru Saputro, mengatakan, dengan terungkapnya  SK PAK palsu, kalangan guru yang berprestasi menyambut positif karena selama ini mereka kurang mendapat perhatian dan merasa kalah dengan 21 PNS yang melakukan pemalsuan tersebut.

“Hal itu menimbulkan kecemburuan sehingga kami berharap Bupati bertindak tegas. Naik pangkat atau golongan karena prestasi itu sudah hak, namun jika dilakukan dengan cara seperti itu, sangat kurang adil,” katanya.

Advertisement

Sebelumnya, Kepala Inspektorat, Winarno, menjelaskan,  ada 37 PNS yang mengajukan kenaikan pangkat dari IV A ke IV B dengan menggunakan SK PAK sebagai syaratnya.
Namun setelah diteliti ternyata 21 PNS tersebut, SK PAK-nya palsu. Kepastian bahwa PAK itu palsu setelah Inspektorat melakukan pengecekan langsung ke kantor Provinsi Jawa Tengah.

Dijelaskannya, ke 21 PNS yang menggunakan SK PAK palsu, yaitu, Hariyadi Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan, Suparjan (Kepala SMP Negeri 1 Ngawen), Purwiyanto (Kepala SMP Negeri  1 Cepu), Supriyanto (Kepala SMP Negeri 3 Cepu), Joko Suyanto (Kepala SMP Negeri 1 Jiken), Endang Rukmiyati (Kepala SMP Negeri 2 Cepu), Sumarlan (Kepala SMP Negeri 1 Sambong).

Kemudian Sri Murdiyanti (Kepala SMP Negeri 3 Jepon), Mujiyono (pengawas sekolah), Sumarjo (guru SMK Migas Cepu), Sunarsih (Kepala SMP Negeri 2 Tunjungan), Mujiyana (Kepala SMP Negeri 1 Bogorejo), Januani (Kepala SMP Negeri 1 Tunjungan), Magdalena Sri E (Kepala SD Negeri Kutukan Randublatung), Ali Mursidi (pengawas sekolah).

Advertisement

Selai itu, M. Jupri (guru SMP Negeri 2 Kedungtuban), Maskuri (guru SMK Migas Cepu), Muslikin (guru SMP Negeri 1 Kedungtuban), Sujadi (Kepala SMP Negeri 2 Bogorejo), Soebadi (guru SMP Negeri 1 Banjarejo), dan Budi Nurpasetyo (Kepala SMP Negeri 5 Blora).

ant/rif

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif