Soloraya
Kamis, 23 September 2010 - 23:58 WIB

166 KK akan terkena perluasan, Bupati siap bantu

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)–Bupati Boyolali Seno Samodro akan siap membantu para warga di Desa Dibal dan Gagaksipat yang terkena proyek perluasan landasan Bandara Adi Soemarmo yang hingga saat ini belum ada kejelasan terkait ganti rugi.

“Selalu akan kami bantu untuk menanyakan perihal rencana perluasan (bandara),” ujarnya kepada Espos seusai rapat paripurna DPRD tentang Pandangan Umum Fraksi atas RAPBD Perubahan 2010, Kamis (23/9).

Advertisement

Bupati mengatakan bantuan yang diberikan itu dengan melakukan koordinasi dengan pihak PT Angkasa Pura selaku pihak yang akan melakukan ganti rugi tanah dan bangunan milik warga setempat. Menurut Bupati, pihaknya tidak memiliki kewenangan apapun terkait proses ganti rugi itu.

Pihak Pemkab, jelasnya, hanya sebagai fasilitator dalam proses pembahasan ganti rugi. “Meski demikian kami juga tidak akan diam, terkait terkatung-katungnya proses ganti rugi itu,” papar dia.

Ditambahkan Bupati, proses ganti rugi itu memang tidak mudah dilaksanakan. Pasalnya, pembangunan itu juga akan berlangsung dalam jangka panjang. Artinya, jelas Bupati, akan dilakukan secara bertahap, termasuk anggaran yang digunakan untuk proses ganti rugi kepada warga.

Advertisement

Sementara, Wakil Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Boyolali, Bambang Sinungharjo mengatakan proses fasilitasi untuk proses ganti rugi itu telah dilaksanakan beberapa kali. Pihaknya juga telah memfasilitasi pihak PT Angkasa Pura dalam penyelesaian ganti rugi.

“Ada sekitar dua kali pertemuan untuk membahas proses ganti rugi lahan dan bangunan milik warga. Tetapi kami hanya sebagai fasilitator saja. Sehingga tidak tahu proses deal harga yang disepakati,” ujar dia kepada Espos, Kamis.

Bambang menambahkan dalam tahap fasilitasi itu pihaknya juga telah mengirimkan surat ke PT Angkasa Pura terkait proses pembahasan ganti rugi. Dijelaskan Bambang, sesuai permintaan dari PT Angkasa Pura, nilai ganti rugi yang diberikan sebesar Rp 225.000/meter. Namun hingga saat ini belum ada kepastian harga yang disepakati.

Advertisement

Bambang Sinungharjo menambahkan dari hasil pengukuran tanah untuk perluasan itu, di Desa Dibal sebanyak 121 KK dengan luas lahan yang terkena 38.224 meter persegi. Sedang di Desa Gagaksipat 45 KK dengan luas lahan 14.983 meter persegi.

fid

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif